pelayanan kesehatan professional dengan standar pelayanan prima yang dilandasi asas kemanusiaan. Namun, tampaknya di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Mohammad Hoesin Palembang masih memiliki banyak kendala atau masalah dalam hal pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan di rumah sakit ini.
Keselamatan pasien merupakan hak pasien yang dijamin dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, untuk itu pihak rumah sakit perlu meminimalkan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien di rumah sakit. Salah satu upaya meminimalkan kejadian-kejadian tersebut adalah dengan pembentukan Tim
PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS. Pasal 1 . Ruang lingkup pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus meliputi: a. standar pelayanan keperawatan ibu dan anak; b. standar pelayanan keperawatan mata; c. standar pelayanan keperawatan kusta; d. standar pelayanan keperawatan ortopedi; e.
dalam pelayanan, pada kolom : 1. Sangat Tidak Puas 2. Tidak Puas 3. Cukup Puas 4. Puas 5. Sangat Puas Dan berilah tanda (X) untuk setiap pernyataan tentang “HARAPAN” terhadap Rumah Sakit berdasarkan seberapa pentingkah pernyataan itu bagi Anda : 1. Sangat Tidak Penting 2. Tidak Penting 3. Cukup Penting 4.
Vay Nhanh Fast Money.
pelayanan prima di rumah sakit pdf